Tugas Pokok & Fungsi PDF Cetak E-mail

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Agama Sleman


Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a). perkawinan, b). waris, c). wasiat, d). hibah, e). wakaf, f).  zakat, g). Infaq, h). shadaqah; dan i). ekonomi syari'ah.

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Sleman mempunyai fungsi,  antara lain sebagai berikut :

a.
Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
b.
Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
c.
Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
d.
Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
e.
Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
f.
Fungsi Lainnya : a)     Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). b)     Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
   
   
   
   
   
    
Pemutakhiran Terakhir ( Tuesday, 16 August 2011 )
 
Saat ini ada 14 tamu online

Hubungi kami

Pengadilan Agama Sleman

Jalan. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta, Indonesia.
(Komplek Pemda Sleman)
Telpon. 0274-868201, Fax. 0274-864287
Email: Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Gabung Bersama Kami


 http://pa-slemankab.go.id/indo/images/banners/twitterlogo.png      http://pa-slemankab.go.id/indo/images/banners/facebook_logo.png


Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini144
mod_vvisit_counterKemarin151
mod_vvisit_counterMinggu ini919
mod_vvisit_counterBulan ini3185
mod_vvisit_counterSemua78556