| Prosedur Pengaduan |
|
|
|
|
MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sleman kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Sesuai dengan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 bahwa terdapat Hak yang dimiliki oleh masyarakat pencari keadilan dan SK KMA RI NO. 076/KMA/SK/VI/2009 bahwa terdapat Hak yg dimiliki oleh Pelapor dan Terlapor Pengaduan, maka Pengadilan Agama Sleman akan siap menampung Pengaduan dari Masyarakat dan berupaya mencari solusi penyelesaian terbaik sesuai dengan mekanisme pengaduan yang ada. Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sleman A. Secara lisan 1. Melalui telepon (0274) 868201, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.00 WIB 2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sleman. B. Secara tertulis 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sleman, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0274) 864287, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Komplek Pemda Sleman. 2. Melalui e-mail : Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya atau website Pengadilan Agama Sleman dengan klik tautan ini. 3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sleman 1. Pengadilan Agama Sleman akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. 2. Pengadilan Agama Sleman akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. 3. Pengadilan Agama Sleman akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. 4. Pengadilan Agama Sleman hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
|||||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 26 November 2010 ) | |||||||||















